Sekolah
Berbudaya Lingkungan, merpakan
program bersama antara menteri lingkungan hidup dan menteri pendidikan
nasional. Program ini penting guna menanamkan nilai-nilai peduli dan cinta
lingkungan pada anak sejak awal. Bila setiap orang telah memahami betapa
penting pelestarian lingkungan maka sedikit demi sedikit kita dapat memperbaiki
bumi yang semakin panas dan tidak nyaman untuk hidup. Kerusakan lingkungan
terjadi dimana-mana. baik bersifat lokal seprti banir, kebakaran maupun
bersifat global seperti global warming, penipisan ozon, dan alin-lain.
ADIWIYATA merupakan program terhadap sekolah untuk mewujudkan sekolah
berwawasan dan peduli lingkungan (Sekolah Berbudaya Lingkunngan). Adiwiyata
berasal dari bahasa sansekerta yang mempunyai makna “Tempat yang baik dan ideal
dimana dapat diperoleh segala ilmu pengetahuan dan berbagai norma serta etika
yang dapat menjadi dasar manusia menuju terciptanya kesejahteraan hidup dan
menuju kepada cita-cita pembangunan berkelanjutan”.
1. Tujuan
Program Adiwiyata
Program Adiwiyata bertujuan menciptakan kondisi yang baik bagi sekolah
untuk menjadi tempat pembelajaran dan penyadaran warga sekolah, sehingga di
kemudian hari warga sekolah tersebut dapat turut bertanggung jawab dalam
upaya-upaya penyelamatan lingkungan hidup dan pembangunan berkelanjutan.
Kegiatan utama diarahkan pada terwujudnya kelembagaan sekolah yang peduli dan berbudaya
lingkungan bagi sekolah dasar dan menengah di Indonesia. Disamping
pengembangan norma-norma dasar yang antara lain: kebersamaan, keterbukaan,
kesetaraan, kejujuran, keadilan, dan kelestarian fungsi lingkungan hidup dan
sumber daya alam. Serta penerapan prinsip dasar yaitu: partisipatif, dimana
komunitas sekolah terlibat dalam manajemen sekolah yang meliputi keseluruhan
proses perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi sesuai tanggung jawab dan peran;
serta berkelanjutan, dimana seluruh kegiatan harus dilakukan secara terencana
dan terus menerus secara komperensif.
2. Indikator
Program Adiwiyata
A.
Pengembangan Kebijakan Sekolah Peduli dan Berbudaya Lingkungan
Untuk mewujudkan sekolah yang peduli dan berbudaya lingkungan maka diperlukan
beberapa kebijakan sekolah yang mendukung dilaksanakannya kegiatan-kegiatan
pendidikan lingkungan hidup oleh semua warga sekolah sesuai dengan
prinsip-prinsip dasar Program Adiwiyata yaitu partisipatif dan berkelanjutan.
Pengembangan kebijakan sekolah tersebut antara lain:
1. Visi dan
misi sekolah yang peduli dan berbudaya lingkungan.
2. Kebijakan
sekolah dalam mengembangkan pembelajaran pendidikan lingkungan hidup.
3. Kebijakan
peningkatan kapasitas sumber daya manusia (tenaga kependidikan dan
non-kependidikan)
di bidang pendidikan lingkungan hidup.
4. Kebijakan
sekolah dalam upaya penghematan sumber daya alam.
5. Kebijakan
sekolah yang mendukung terciptanya lingkungan sekolah yang bersih dan sehat.
6. Kebijakan
sekolah untuk pengalokasian dan penggunaan dana bagi kegiatan yang terkait
dengan
masalah
lingkungan hidup.
B.
Pengembangan Kurikulum Berbasis Lingkungan
Penyampaian materi lingkungan hidup kepada para siswa dapat dilakukan melalui
kurikulum secara terintegrasi atau monolitik. Pengembangan materi, model
pembelajaran dan metode belajar yang bervariasi, dilakukan untuk memberikan
pemahaman kepada siswa tentang lingkungan hidup yang dikaitkan dengan persoalan
lingkungan sehari-hari (isu lokal).
Pengembangan
kurikulum tersebut dapat dilakukan antara lain:
1.
Pengembangan model pembelajaran lintas mata pelajaran.
2.
Penggalian dan pengembangan materi dan persoalan lingkungan hidup yang ada di
masyarakat sekitar.
3.
Pengembangan metode belajar berbasis lingkungan dan budaya.
4.
Pengembangan kegiatan kurikuler untuk meningkatkan pengetahuan dan kesadaran
siswa tentang lingkungan hidup.
C.
Pengembangan Kegiatan Berbasis Partisipatif
Untuk mewujudkan sekolah yang peduli dan berbudaya lingkungan, warga sekolah
perlu dilibatkan dalam berbagai aktivitas pembelajaran lingkungan hidup. Selain
itu sekolah juga diharapkan melibatkan masyarakat disekitarnya dalam melakukan
berbagai kegiatan yang memberikan manfaat baik bagi warga sekolah, masyarakat
maupun lingkungannya.
Kegiatan-kegiatan tersebut antara lain:
1.
Menciptakan kegiatan ekstra kurikuler/kurikuler di bidang lingkungan hidup
berbasis patisipatif di sekolah.
2. Mengikuti
kegiatan aksi lingkungan hidup yang dilakukan oleh pihak luar.
3. Membangun
kegiatan kemitraan atau memprakarsai pengembangan pendidikan lingkungan hidup
di sekolah.
D.
Pengelolaan dan atau Pengembangan Sarana Pendukung Sekolah
Dalam mewujudkan sekolah yang peduli dan berbudaya lingkungan perlu didukung
sarana dan prasarana yang mencerminkan upaya pengelolaan lingkungan hidup,
antara lain meliputi:
1.
Pengembangan fungsi sarana pendukung sekolah yang ada untuk pendidikan
lingkungan hidup.
2.
Peningkatan kualitas penge-lolaan lingkungan di dalam dan di luar kawasan
sekolah.
3.
Penghematan sumberdaya alam (listrik, air, dan ATK).
4.
Peningkatan kualitas pelayanan makanan sehat.
5. Pengembangan
sistem pengelolaan sampah.
3.
Penghargaan Program Adiwiyata
Pada dasarnya program Adiwiyata tidak ditujukan sebagai suatu kompetisi atau
lomba. Penghargaan Adiwiyata diberikan sebagai bentuk apresiasi kepada sekolah
yang mampu melaksanakan upaya peningkatan pendidikan lingkungan hidup secara
benar, sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan. Penghargaan diberikan pada
tahapan pemberdayaan (selama kurun waktu kurang dari 3 tahun) dan tahap
kemandirian (selama kurun waktu lebih dari 3 tahun).
Pada tahap awal, penghargaan Adiwiyata dibedakan atas 2 (dua) kategori, yaitu:
1. Sekolah
Adiwiyata adalah, sekolah yang dinilai telah berhasil dalam melaksanakan
Pendidikan Lingkungan Hidup.
2. Calon
Sekolah Adiwiyata adalah. Sekolah yang dinilai telah berhasil dalam
Pengembangan Pendidikan Lingkungan Hidup.
Pada tahun 2007 kuesioner yang diterima oleh Kementerian Negara Lingkungan
Hidup dari seluruh Indonesia sebanyak 146 sekolah yang berasal dari 17
propinsi. Setelah melalui tahaptahap seleksi penilaian, maka ditetapkanlah 30
sekolah sebagai calon model sekolah Adiwiyata tahun 2007. Sedangkan 10 sekolah
yang telah terseleksi sebelumnya di tahun 2006 (meliputi ruang lingkup Pulau
Jawa) ditetapkan sebagai sekolah penerima penghargaan Adiwiyata sesuai dengan
kategori pencapaiannya.
4. Tata Cara
Pengusulan Calon Penerima Penghargaan Adiwiyata
Setiap Sekolah dapat diajukan oleh Pemerintah Daerah sebagai calon Sekolah
Adiwiyata sesuai dengan kuota yang ditetapkan oleh Kantor Kementerian Negara
Lingkungan Hidup. Pengajuan calon sebagaimana dimaksud diatas dilakukan dengan
mengisi kuesioner dan menyertai lampiran yang diperlukan sesuai dengan formulir
yang telah disediakan oleh Kantor Negara Lingkungan Hidup.
- Calon sekolah Adiwiyata dan sekolah Adiwiyata akan diteliti lebih lanjut oleh Dewan Pertimbangan Adiwiyata.
- Penerima penghargaan calon dan sekolah Adiwiyata ditetapkan dengan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup.
5. Mekanisme
Penilaian Program Adiwiyata
Pada dasarnya peluang mengikuti program Adiwiyata terbuka bagi seluruh sekolah
di tanah air Indonesia. Mengingat keterbatasan yang ada dan kepentingan dari
semua pihak terkait, maka dalam proses seleksi dan peni laian, Kementerian
Negara Lingkungan Hidup dibantu oleh berbagai pihak, antara lain: Pemerintah
Daerah setempat (dalam hal ini dikoordinir oleh BPLHD/Bapedalda Propinsi),
bekerja sama dengan Dinas Pendidikan setempat, Lembaga Swadaya Masyarakat
(LSM), Akademisi dan pihak swasta lainnya.
Tim Penilai Adiwiyata pun terdiri dari berbagai pemangku kepentingan yaitu:
Kementerian Negara Lingkungan Hidup, Departemen Pendidikan Nasional, LSM yang
bergerak di bidang lingkungan, Jaringan Pendidikan Lingkungan, Perguruan
Tinggi, Swasta dll. Sedangkan Dewan Pengesahan Adiwiyata terdiri dari Pakar
Lingkungan, Pakar Pendidikan Lingkungan, wakil dari Perguruan Tinggi dan lainnya.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar